Kementerian Kesehatan telah menetapkan ketentuan pelaksanaan vaksin booster. Rencananya vaksin booster akan mulai diberikan pada bulan Januari 2022. Melalui surat edaran No. HK.02.02/II/252/2022 ini diantaranya mengatur tentang jenis vaksin booster yang akan diberikan.
BPOM pun telah menerbitkan Izin Penggunaan Darurat untuk lima vaksin sebagai booster. Yakni CoronaVac/vaksin Covid-19 Bio Farma (Homolog), vaksin Pfizer (Homolog), vaksin AstraZeneca (Homolog), vaksin Moderna (Homolog/Heterolog) dan vaksin Zifivax (Heterolog). Yang dimaksud dengan homolog adalah jenis vaksin primer dan booster sama. Heterolog adalah jenis vaksin primer dan booster beda dan vaksin primer adalah vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2.
“Kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization, tentunya telah melalui proses evaluasi bersama para ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (Covid-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada. Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorizationnya” ujar Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito
Dilansir dari Satgas Covid-19, untuk penerima pertama dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa setengah dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau setengah dosis vaksin Pfizer (0,15 ml). Sedangkan untuk penerima dosis primer AstraZeneca akan diberikan booster berupa setengah dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau setengah dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Selain itu, surat edaran ini juga mengatur syarat penerima vaksin booster. Adapun syarat dan ketentuannya sebagai berikut:
Untuk pelaksanaan vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) akan berlangsung secara serentak di seluruh kabupaten/kota untuk sasaran lansia. Sedangkan dengan sasaran non-lansia berlangsung ketika wilayah tersebut mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
(Foto: AARP)
COPYRIGHT ©2023 ALL RIGHTS RESERVED BY YesDok