Visum, Sering Dengar tapi Belum Paham?

November 07, 2022 | Claudia

Apa Itu Visum

Saat terjadi kasus kekerasan, korban kekerasan biasanya akan dilakukan atau melakukan visum. Istilah visum mungkin sudah sering Anda dengar, tapi, sudahkah Anda tahu apa itu visum?

Apa itu visum? Dikutip dari Buku Ajar Kedokteran Forensik dan Medikolegal karya dr Abdul Gafar Parinduri, MKed(For), SpF visum et repertum atau visum adalah keterangan tertulis yang berisi fakta dan pendapat berdasarkan keahlian atau keilmuan, yang dibuat oleh dokter atas permintaan tertulis atau resmi dari penyidik yang berwenang, yakni jaksa dan hakim khusus untuk visum, tentang hasil pemeriksaan medis terhadap manusia, yang dibuat atas sumpah atau dikuatkan dengan sumpah, untuk kepentingan peradilan.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), visum atau laporan dokter atas pemeriksaan terhadap korban, yang dibuat oleh ahli kedokteran kehakiman atau SpF disebut sebagai “Keterangan Ahli”, sementara jika laporan dokter atas pemeriksaan terhadap korban dibuat oleh dokter yang bukan SpF, maka ini hanya disebut sebagai “Keterangan”.

YesDok Ads

Visum atau Keterangan Ahli ini bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah dalam sidang pengadilan.

Visum berperan sebagai upaya pembuktian, yang biasanya diperlihatkan atau ditunjukkan dalam sidang peradilan, untuk memperjelas masalah. Semua hal yang terdapat pada tubuh manusia, harus direkam atau diabadikan oleh seorang ahli di bidang tersebut, yakni dokter dan dituangkan ke dalam sebuah visum, untuk menjadi pengganti barang bukti.

Visum tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Menurut KUHAP pasal 133, pasal 134, dan pasal 135, visum adalah suatu Keterangan Ahli yang hanya terbatas untuk kepentingan peradilan saja. Pihak korban atau pengacaranya tidak boleh memperoleh surat keterangan ahli itu langsung dari dokter, namun harus melalui aparat peradilan yang berwenang, seperti penyidik, jaksa, dan hakim.

YesDok Ads