Vaksin AstraZeneca Tidak Terindikasi Sebabkan Pembekuan Darah

March 14, 2021 | Aqiyu

vaksinasi

Vaksin covid-19 asal AstraZeneca merupakan salah satu vaksin yang digunakan di Indonesia. Juru BIcara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa Indonesia tetap menggunakan vaksin tersebut meski dikabarkan ada delapan negara yang menangguhkan penggunaan vaksin AstraZeneca.

Delapan negara tersebut menangguhkan pengguaan vaksin AstraZeneca setelah adanya laporan kasus pembekuan darah sebagai KIPI pada pasien usai vaksinasi. Adapun ke-8 negara tersebut adalah Denmark, Austria, Islandia, Norwegia, Estonia, Latvia, Lituania dan Leksemburg. Vaksin AstraZeneca sendiri telah dikirimkan ke-17 negara Eropa.

Menanggapi laporan penangguhan vaksin AstraZeneca, pemerintah terus memonitoring perkembangan isu vaksinasi menggunakan vaksin AstraZeneca. Dilansir dari laman covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan untuk vaksin AstraZeneca yang sudah tiba di Indonesia aman untuk digunakan. Dan hal ini sesuai dengan pernyataan European Medicine Agency (EMA) yang disampaikan pada Kamis (11/3/2021) lalu.

"Saat ini, tidak ada indikasi bahwa vaksinasi AstraZeneca menyebabkan pembekuan darah. Hal ini juga tidak terdaftar sebagai efek samping AstraZeneca," Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jumat (12/3/2021) yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia. 

Berdasarkan fakta, lebih dari 10 juta vaksin AstraZeneca yang telah digunakan tidak menunjukkan bukti risiko emboli paru atau trombosis vena dalam golongan usia, jenis kelamin dan golongan lainnya di negara-negara yang menggunakannya. Dari fakta tersebut, Wiku melanjutkan, bahwa jumlah kejadian sejenis ini secara signifikan lebih rendah daripada penerima suntikan dibandingkan angka kejadian pada masyarakat umum.

Untuk saat ini Wiku menegaskan bahwa vaksin AstraZeneca belum disuntikkan pada target vaksinasi nasional dan akan mengikuti proses alokasi yang ditentukan Kementerian Kesehatan, serta menunggu sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Untuk KIPI dari vaksin apapun, terus dipantau oleh fasilitas kesehatan pelaksana vaksinasi. Serta diawasi secara terpusat oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM), dan selanjutnya dianalisis lebih lanjut oleh Komnas KIPI. 

(Foto: anadolu agency)

YesDok Ads