Syarat Ibu Hamil Agar Dapat Vaksin Covid-19

August 09, 2021 | Aqiyu

Vaksin Covid-19 untuk ibu hamil

Pemerintah terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan vaksin Covid-19 bagi masyarakat Indonesia. Bila sebelumnya vaksin Covid-19 hanya diperuntukan untuk beberapa kelompok saja dan ibu hamil sementara tidak diperbolehkan menerima vaksin Covid-19. Namun, kini kabar baiknya ibu hamil sudah dapat vaksin Covid-19.

Dilansir dari Satgas Covid-19, untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi COVID-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin COVID-19 kepada ibu hamil. Upaya pemberian vaksinasi COVID-19 dengan sasaran ibu hamil juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Hal ini ditetapkan melalui Surat Edaran No. HK.02.01/I/ 2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19. Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus. Oleh karenanya, proses skrining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain. 

YesDok Ads

Vaksinasi hanya bisa diberikan pada ibu hamil yang usia kandungannya sudah 13 minggu dan berada di trimester kedua (II) kehamilan. Jika memiliki penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut, maka vaksin dapat diberikan. Dosis pertama akan diberikan pada trimester kedua dan dosis kedua akan dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Pemberian vaksinasi ini akan dipercepat dan diperluas bagi ibu hamil yang berisiko tinggi yaitu berusia diatas 35 tahun, memiliki BMI diatas 40 dengan komorbid diabetes dan hipertensi. Serta kelompok ibu hamil yang berisiko tinggi terpapar Covid-19, terutama tenaga kesehatan.

Sedangkan untuk jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk ibu hamil adalah Pfizer, Moderna serta Sinovac. Namun, vaksinasi juga akan disesuaikan dengan jenis vaksin yang tersedia di Indonesia. Pemerintah juga akan terus memantau apakah ada KIPI atau efek samping yang muncul setelah pemberian vaksin Covid-19 pada ibu hamil. Kemenkes pun memberikan kontak layanan yang bisa dihubungi untuk melaporkan KIPI.

YesDok Ads