Pengidap Komorbid Bisa Divaksinasi COVID-19, Ini Syaratnya

August 20, 2021 | Helmi

vaksin

Indonesia terus menggenjot vaksinasi COVID-19 agar semakin memperluas cakupan vaksin untuk seluruh masyarakat.

Proses vaksinasi sudah menyasar ke tenaga kesehatan, masyarakat umum berusia 18 tahun, lansia, hingga anak-anak dengan rentang usia 12 - 17 tahun. Kini proses vaksinasi juga diperluas ke masyarakat pengidap komorbid.

Tetapi perlu diperhatikan,kelompok Komorbid, dalam hal ini Hipertensi, dapat divaksinasi kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah sebaiknya dilakukan sebelum meja skrining. 

Bagi kelompok komorbid dengan diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut.

YesDok Ads

Bagi kelompok komorbid penyintas kanker dapat tetap diberikan vaksin. Selain itu penyintas COVID-19 dapat divaksinasi jika sudah lebih dari 3 bulan. Begitupun ibu menyusui dapat juga diberikan vaksinasi.

Seluruh Pos Pelayanan Vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau rumah sakit .

Selanjutnya untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi COVID-19.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia dapat segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi COVID-19.

YesDok Ads