Panduan New Normal Bagi Pelaku Usaha Sektor Jasa dan Perdagangan

June 07, 2020 | Aqiyu

transaksi

Menghadapi pandemik virus corona yang belum juga berakhir, Indonesia tengah mempersiapkan masa transisi untuk menerapkan new normal atau kenormalan baru. New normal merupakan cara beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku yang baru dalam menjalankan kegiatan sehari-hari agar tetap produktif namun aman. Agar new normal berjalan baik, masyarakat wajib menerapkan semua protokol kesehetan yang telah ditentukan dimana pun berada.

New normal ini dilakukan pula sebagai upaya agar roda perekonomian yang sempat lumpuh dalam beberapa bulan belakangan ini kembali pulih. Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha pada sector jasa dan perdagangan salah satunya. Berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsung usaha, adapun panduannya sebagai berikut:

YesDok Ads

  • Melakukan disinfeksi pada area kerja dan publik setiap empat jam sekali.
  • Menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  • Mewajibkan menggunakan masker sebagai alat pelindung diri bagi pekerja dan konsumen.
  • Menyediakan fasilitas tempat untuk mencuci tangan atau handsanitizer.
  • Melakukan pengecekan suhu pada pintu masuk.
  • Memasangan media informasi tentang covid-19.
  • Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dengan cara memberikan tanda khusus pada lantai atau area yang pada pengunjung.
  • Lalu mengatur dan membatasi jumlah pekerja dan pengunjung yang masuk dalam suatu ruangan.
  • Mengatur sedemikian rupa meja dan kursi untuk menjaga jarak aman.
  • Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan konsumen. Seperti menggunakan metode pembayaran non-tunai.

Panduan terakhir adalah mencegah kerumunan konsumen dan hal ini adalah yang paling penting. Karyawan bisa menerima pesanan secara online atau melalui panggilan telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Serta mengatur jam operasional layanan sesuai dengan aturan pemerintah daerah.Panduan ini harus dipatuhi oleh para pelaku usaha, mengingat pada sektor jasa dan perdagangan akan melibatkan banyak orang dan akan ada kegiatan transaksi yang dilakukan dimana sangat berisiko tinngi terjadinya kontak fisik dan penularan covid-19.

(Foto: drapers)

YesDok Ads