Menghadapi pandemik virus corona yang belum juga berakhir, Indonesia tengah mempersiapkan masa transisi untuk menerapkan new normal atau kenormalan baru. New normal merupakan cara beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku yang baru dalam menjalankan kegiatan sehari-hari agar tetap produktif namun aman. Agar new normal berjalan baik, masyarakat wajib menerapkan semua protokol kesehetan yang telah ditentukan dimana pun berada.
New normal ini dilakukan pula sebagai upaya agar roda perekonomian yang sempat lumpuh dalam beberapa bulan belakangan ini kembali pulih. Untuk itu, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha pada sector jasa dan perdagangan salah satunya. Berdasarkan surat edaran Menteri Kesehatan HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang tentang protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsung usaha, adapun panduannya sebagai berikut:
Panduan terakhir adalah mencegah kerumunan konsumen dan hal ini adalah yang paling penting. Karyawan bisa menerima pesanan secara online atau melalui panggilan telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Serta mengatur jam operasional layanan sesuai dengan aturan pemerintah daerah.Panduan ini harus dipatuhi oleh para pelaku usaha, mengingat pada sektor jasa dan perdagangan akan melibatkan banyak orang dan akan ada kegiatan transaksi yang dilakukan dimana sangat berisiko tinngi terjadinya kontak fisik dan penularan covid-19.
(Foto: drapers)
COPYRIGHT ©2022 ALL RIGHTS RESERVED BY YesDok