Obat dan Vaksin Covid 19 Harus Melewati Uji Ilmiah Sebelum Diproduksi dan Dipasarkan

August 06, 2020 | Helmi

vaksin corona

Beberapa waktu terakhir masyarakat dihebohkan dengan pernyatan seseorang bernama Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi dan telah menemukan obat untuk menanggulangi Covid 19.

Pernyataan dari Hadi Pranoto tersebut disampaikan melalui kanal YouTube salah seorang selebritas Tanah Air dan menjadi viral di tengah masyarakat.

Untuk meluruskan informasi yang beredar belakangan ini, Plt Kabadan Litbangkes, dr. Slamet, MHP memberikan penjelasan bahwa cara mengdiagnosis COVID-19 dilakukan melalui pemeriksaan laboratorium, yang selama ini dilakukan melalui tes polymerase chain reaction (RT-PCR) sebagai standar tracing dan testing di seluruh dunia.

Jenis pemeriksaan ini menggunakan sampel usapan lendir hidung atau tenggorokan untuk mengidentifikasi DNA dan RNA virus.

dr. Slamet juga menjelaskan secara garis besar proses produksi obat sebagai berikut:

YesDok Ads

  1. Diawali dengan upaya penemuan bahan/zat/senyawa potensial obat melalui berbagai proses penelitian.
  2. Bahan/zat/senyawa potensial obat tersebut harus melewati berbagai proses pengujian diantaranya adalah uji aktifitas zat; uji toxisitas in vitro dan in vivo pada tahap pra klinik; serta Uji Klinik untuk fase I, fase II dan fase III.
  3. Proses izin edar
  4. Diproduksi melalui cara pembuatan obat yang baik (GMP) dan dilakukan kontrol pada proses pemasaran.

Banyak lembaga internasional dan nasional sedang bekerja keras untuk mendapatkan obat ataupun vaksin Covid 19. Sebagian kandidat vaksin juga sudah memasuki tahap uji klinik tahap akhir.

Namun hingga saat ini belum ada satu negara atau lembaga manapun di dunia yang sudah menemukan obat atau vaksin yang spesifik bisa menanggulangi COVID-19.

Saat ini beberapa negara termasuk Indonesia tergabung dalam Solidarity Trial WHO, untuk mendapatkan bukti klinis yang lebih kuat dan valid terhadap efektifitas dan keamanan terbaik dalam perawatan pasien Covid-19.

(foto: Merdeka.com)

YesDok Ads