Muncul Penyebaran Corona Kluster Perkantoran, Begini Penerapan Protokol Kesehatan di Kantor

July 31, 2020 | Helmi

perkantoran

Penularan virus corona di Indonesia memasuki fase baru saat aktivitas perkantoran mulai beroperasi secara normal. Kini banyak ditemukan kasus penularan baru yang masuk dalam kluster perkantoran.

Risiko penularan COVID-19 masih tinggi, masyarakat rentan tertular virus tersebut kapan pun dan dimana pun. Pemerintah mengimbau masyarakat mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 sebelum beraktivitas.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan dr. Achmad Yurianto mengatakan bahwa saat ini yang harus diperhatikan oleh masyarakat adalah bukan bagaimana tempat beraktivitas, tapi bagaimana risiko penularannya di tempat tersebut.

Maka dari itu, untuk wilayah perkantoran ada baiknya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Protokol Kesehatan di perkantoran

Secara protokol kesehatan, kantor harus didisinfektan secara berkala. Dalam kegiatan rapat seharusnya hanya menghadirkan orang yang akan menjadi pembicara. Waktu kegiatan diupayakan tidak lebih dari 1 jam, dan tidak menyediakan makanan agar peserta rapat tidak harus membuka masker.

Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan perkantoran:

1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Internal Perkantoran

2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen

3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam

4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja

5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya

6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja

7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining)

8. Menyediakan alat sanitasi kebersihan seperti hand sanitizer

YesDok Ads

9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir

10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja

11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid 19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment

12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing)

13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja

14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif

15. Menghimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki 16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor

17. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor

18. Melakukan rekayasa engineering

19. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi

20. Memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan

21. Menyampaikan informasi terkini serta kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif

22. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19

23. Menempel Pakta lntegritas di area perusahaan yang mudah dibaca

(Foto: Perth Mining)

YesDok Ads