MUI: Vaksinasi Injeksi Tidak Membatalkan Puasa

April 04, 2021 | Aqiyu

vaksin saat puasa

Saat ini diberbagai negara melakukan vaksinasi guna terlepas dari wabah virus corona yang telah melanda setahun kebelakangan ini. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.

Lalu bagaimanakah hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa?

Menyambut bulan Ramadan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa yang sebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa. Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Dilansir dari Kemenkes RI, pada 16 Maret 2021, MUI mengeluarkan fatwa No. 13.2021 tentang Hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa yang mengatakan bahwa selama vaksinasi COVID-19 tersebut tidak sebabkan bahaya (dlarar) maka boleh dilakukan. Hal ini  karena  asas keselamatan menjadi keutamaan dari fatwa ini serta untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

MUI juga memberikan rekomendasi untuk pemerintah tetap melaksanakan vaksinasi Covid-19 selama bulan puasa. Apabila dikhawatirkan dapat menyebabkan bahaya karena kondisi fisik yang lemah saat berpuasa, dapat pula dilakukan di malam hari.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujar Komisi Fatwa MUI.

Sementara data vaksinasi Covid-19 tercatat sebanyak 181.554.465 target sasaran vaksinasi dan sasaran vaksinasi SDM kesehatan, petugas publik dan lansia sebanyak 40.349.051. Pemerintah mencatat, ada 121.011 kasus aktif Covid-19 di Indonesia pada Jumat (2/4/2021).

Dari data tersebut terlihat adanya penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak 5.325 kasus dalam 24 jam terakhir. Sehingga kasus terkonfirmasi mencapai 1.523.179 kasus.  Pemerintah juga mencatat ada 63.251 suspsek terkait Covid-19, 1.361.017 pasien yang dinyatakan sembuh dan sebanyak 41.151 orang meninggal dunia.

(Foto: healthline)

YesDok Ads