0 Poin
Olahraga pakai masker

Jangan Paksakan Pakai Masker Saat Olahraga Selama Pandemi

Anda biasa berolahraga dengan memakai masker? Pakar kesehatan memperingatkan agar tidak terlalu memaksakan diri di tengah aturan baru selama pandemi Virus Covid-19.

Naiknya beberapa kasus di beberapa negara, membuat peraturan akan jauh lebih ketat sampai mengharuskan seseorang untuk memakai masker saat berolahraga bahkan di dalam ruangan.

Di Singapura yang saat ini tengah dilakuakan peringatan tertinggi mengenai kasus Covid-19, hanya olahraga dengan intensitas rendah yang diizinkan memakai masker setiap saat di fasilitas dalam ruangan.

Seseorang yang mengikuti kelas seperti spin, zumba, dan yoga yang biasanya dianggap lebih intens, masih dimungkinkan untuk memakai masker, meskipun demikian, para ahli kebugaran mengatakan orang tidak boleh memaksakan diri dalam hal memakai masker saat olahraga.

“Peserta harus mempertimbangkan riwayat medis pribadi mereka, pengalaman dan keakraban mereka dengan jenis olahraga, serta gejala yang dirasakan selama kelas untuk memutuskan apakah itu terlalu intens bagi mereka,” kata seorang dokter kedokteran olahraga, Dr Cormac O'Muircheartaigh.

Menurutnya, Orang dengan kondisi Kesehatan mendasar yang mempengaruhi jantung dan paru-paru harus sangat berhati-hati saat melakukan latihan yang lebih intens dengan menggunakan masker.

Kondisi ini termasuk asma, masalah irama jantung atau penyakit jantung iskemik. Mereka yang memiliki penyakit atau cedera sebelumnya juga harus lebih berhati-hati. Menurut saya, masker akan meningkatkan kerja pernapasan dan meningkatkan ketidaknyamanan hingga kesulitan mencapai detak jantung puncak atau intensitas latihan,” ujar dr Cormac.

BAGIKAN KE MEDIA SOSIAL

YesDok adalah layanan ehealth yang terjangkau dengan platform mobile yang mudah digunakan dan tangguh. Menembus 17.504 pulau dan 260 juta pengguna di Indonesia.

DMCA.com Protection Status

   

INDONESIA
SINGAPORE
YesDok Pte. Ltd.
LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
  Customer Service :
help@yesdok.com
 
Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga-Kementerian Perdagangan RI
: +6285311111010
KONTAK
  Corporate Info :
info@yesdok.com
PANDUAN
FOLLOW US
   

COPYRIGHT ©2023 ALL RIGHTS RESERVED BY YesDok