Untuk membentuk herd immunity pada anak, pemerintah kini terus menggalakkan vaksinasi covid-19 untuk anak-anak berusia 12-17 tahun. Anak-anak berusia 12 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun yang dikeluarkan oleh Kemenkes.
Meski vaksinasi Covid-19 dapat memberikan perlindungan pada anak-anak, namun jangan memaksa anak untuk melakukan vaksin Covid-19. Sebab, ada beberapa kondisi dimana anak-anak tidak boleh mendapatkan suntikan vaksin Covid-19. Mengutip dari Satgas Covid-19, segerakan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12-17 tahun kecuali:
Jika anak mengalami demam atau suhu di atas 37,5, sebaiknya Anda menunda vaksinasi pada mereka hingga anak sembuh.
Untuk anak-anak penyintas COVID-19, pelaksanaan vaksinasi dianjurkan untuk ditunda hingga 3 bulan setelah sembuh.
Untuk anak-anak yang baru saja atau belum genap sebelum mendapatkan vaksin lain,sebaiknya tunda untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Saat dalam penanganan terapi imunosupresan jangka panjang, (steroid lebih dari 2 minggu, sitotatistika) vaksinasi anak harus ditunda, sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
Bila anak dalam kondisi tersebut, tunda vaksinasi dan konsultasikan dengan petugas Kesehatan. Selain itu, vaksinasi untuk anak berusia 6-11 tahun dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60%. Vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan jumlah sasaran sekitar 26,5 juta anak.
(Foto: cleveland clinic health essentials)
COPYRIGHT ©2023 ALL RIGHTS RESERVED BY YesDok