Ini Hal yang Dilarang Saat PSBB DKI Jakarta Mulai 14 September 2020

September 11, 2020 | Helmi

PSBB DKI Jakarta

Menyikapi kondisi wabah virus corona yang dianggap semakin parah, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akhirnya mengambil langkah dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada 14 September 2020.

Keputusan ini diambil setelah aktivitas masyarakat yang semakin longgar, justru membuat angka kasus positif corona terus bertambah. Bahkan ketersediaan ruang ICU dan isolasi khusus pasien Covid19 juga semakin sedikit.

Dengan penerapan PSBB pada tanggal 14 September 2020 nanti, aktivitas masyarakat di tempat umum akan dibatasi. Berikut beberapa aktivitas yang dibatasi saat PSBB kembali diterapkan:

Tempat Hiburan

Saat PSBB kembali dimulai, semua tempat hiburan harus kembali ditutup. Hanya beberapa bidang usaha yang nantinya tetap bisa beroperasi namun dengan sejumlah pembatasan.

Tempat Ibadah

Tak hanya tempat hiburan, tempat ibadah juga nantinya akan ditutup namun dengan sejumlah penyesuaian. Seperti misalnya tempat ibadah yang berada di zona merah nantinya tidak boleh dibuka. Sedangkan tempat ibadah yang berada di dalam komplek misalnya tetap dapat digunakan namun dengan memperhatikan protokol kesehatan.

YesDok Ads

Tempat Makan

Untuk tempat makan atau restoran tetap boleh dibuka, namun dengan catatan tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat. Pengelola tempat makan atau restoran hanya dibolehkan untuk mengantar makanan atau pengunjung dapat memesan langsung tapi untuk dibawa pulang.

Tempat Umum

Semua kegiatan di tempat umum yang melibatkan orang banyak harus ditunda. Tidak dibolehkan adanya keramaian di tempat umum.

Transportasi

Untuk sektor transportasi publik juga akan semakin diperketat. Nantinya jam operasional dari transportasi publik akan dibatasi. Demikian juga dengan peraturan ganjil genap yang sementara akan ditiadakan.

(Foto: Kompas)

YesDok Ads