Hadirnya 3 juta vaksin Sinovac asal Tiongkok di Indonesia untuk memutus rantai penularan Covid-19, membuat pemerintah melakukan pemetaan kepada siapa saja yang akan lebih dulu menerima vaksin.
Seperti diketahui, penyuntikan vaksin sendiri dimulai mulai hari ini dimana Presiden Jokowi beserta beberapa tokoh masyarakat dan tokoh agama masuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.
Sementara itu, Kelompok prioritas penerima vaksin lainnya adalah 1,3 juta tenaga kesehatan serta penunjang pada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, petugas tracing kasus COVID-19, dan juga 17,4 juta petugas pelayan publik sebagai garda terdepan, seperti TNI, Polri, Satpol PP, petugas pelayan publik transportasi (petugas bandara, pelabuhan, kereta api, MRT, dll). Vaksinasi diberikan sebanyak 2 dosis dengan interval 14 hari.
Selain itu, ada juga beberapa kelompok yang dilarang menerima suntikan vaksin Sinovac, menurut rekomendasi PAPDI (Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia), yang tidak boleh mendapatkan vaksin adalah:
Terkait tidak diberikannya vaksin terhadap ibu hamil dan menyusui, Para ahli mengatakan bahwa dosis eksperimental yang digunakan dalam vaksin Covid-19 terlihat tidak sesuai bagi kesehatan bayi yang sedang tumbuh, sehingga dapat mengakibatkan adanya efek samping bagi wanita hamil.
Oleh karena itu, sangat berisiko jika ibu hamil dan menyusui mendapatkan suntikan vaksin dan mungkin harus menunggu waktu yang terpat atau mengikuti arahan pemerintah untuk mendapatkan vaksinasi.
Sambil menanti proses vaksinasi, masyarakat juga dituntut untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun.
(Foto : pixabay)
COPYRIGHT ©2023 ALL RIGHTS RESERVED BY YesDok