Pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat terus dilakukan. Bahkan Kemenkes telah menghapus syarat KTP domisili bagi peserta vaksinasi. Semua warga Indonesia kini dapat pelayanan vaksinasi Covid-19 dimana saja.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa tujuan penghapusan syarat KTP domisili ini untuk mempercepat proses vaksinasi. Namun, tidak adanya persyaratan KTP domisili ini hanya berlaku di beberapa tempat tertentu, bukan di semua rumah sakit.
Hal ini tertuang pada Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Berikut daftar lengkap UPT Kemenkes RI, yang dapat melayani vaksinasi COVID-19 tanpa perlu memiliki KTP atau domisili setempat:
Aceh:
Sumatera Utara:
Sumatera Barat:
Riau:
Jambi:
Sumatera Selatan:
Bengkulu:
Lampung:
Bangka Belitung:
Kepulauan Riau:
DKI Jakarta:
Jawa Barat:
Jawa Tengah:
DI Yogyakarta:
Jawa Timur:
Banten:
Bali:
Nusa Tenggara Barat:
Nusa Tenggara Timur:
Kalimantan Barat:
Kalimantan Tengah:
Kalimantan Selatan:
Kalimantan Timur:
Sulawesi Utara:
Gorontalo:
Sulawesi Tengah:
Sulawesi Selatan:
Sulawesi Tenggara:
Sulawesi Barat:
Maluku:
Maluku Utara:
Papua Barat:
Papua:
(Foto: las vegas sun)
COPYRIGHT ©2023 ALL RIGHTS RESERVED BY YesDok