0 Poin
masker

Cegah Covid-19, Aturan Penggunaan Masker Semakin Ketat

Penyebaran virus corona di Indoensia belum berakhir. Data dari pemerintah per Sabtu (16/01/21) bahwa ada peningkatan kasus baru sekitar 14.224 dalam 24 jam terakhir. sehingga saat ini jumlah kasus covid-19 mencapai 896.642 orang. Pasien sembuh sebanyak 727.358 dan angka kematian mencapai 25.767 orang.

Melihat kasus baru yang angkanya terbilang tinggi setiap harinya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru-baru ini mengeluarkan aturan baru untuk standarisasi masker berbahan kain guna mencegah meluasnya penularan virus yang menyerang saluran pernapasan.

Melalui Twitter resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali mengingatkan masyarakat mengenai standar masker yang aman digunakan untuk kegiatan sehari-hari.

“Masker jadi salah satu cara mencegah penularan COVID-19 yang efektif. Tapi harus memakai masker standar yang aman digunakan. Tetap di rumah kecuali ada kebutuhan yang mendesak dan esensial, ya!” cuitnya.

Melalui visual infografis, Pemprov DKI Jakarta menginformasikan seperti apa standar masker yang dapat digunakan oleh masyarakat sesuai Pergub No 3 Tahun 2021:

Masker bedah

Pemprov DKI Jakarta memaparkan bahwa masker bedah memiliki efiensi filtrasi bakteri sebesar 98, dengan efiensi penyaringan partikel sebesar 98 dan resistensi terhadap cairan minimal 120 mmHg.

Masker kain

  1. Berbahan katun dengan lapisan paling sedikit 2 (dua) lapis.
  2. Dilengkapi tali elastis sehingga pas digunakan di wajah (tidak kendur).
  3. Kedua sisi berbeda warna untuk membedakan sisi dalam dan sisi luar.
  4. Mudah dibersihkan.
  5. Tidak berubah warna dan ukuran saat dicuci.
  6. Menutup area hidung, mulut dan bawah dagu saat digunakan.

Menggunakan masker yang tidak sesuai standard dan/atau tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah, berkendara, temoat kerja atau tempat aktivitas lainnya dikenakan sanksi:

  • Kerja sosial membersihkan fasilitas umum, atau
  • Denda administrative maksimal Rp 250.000

Selain menggunakan masker, untuk mencegah terinfeksi covid-19, Anda juga harus rajin mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter dan tidak menyentuh wajah, baik wajah sendiri ataupun orang lain.

BAGIKAN KE MEDIA SOSIAL

YesDok adalah layanan ehealth yang terjangkau dengan platform mobile yang mudah digunakan dan tangguh. Menembus 17.504 pulau dan 260 juta pengguna di Indonesia.

DMCA.com Protection Status

   

INDONESIA
SINGAPORE
YesDok Pte. Ltd.
LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN
  Customer Service :
help@yesdok.com
 
Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga-Kementerian Perdagangan RI
: +6285311111010
KONTAK
  Corporate Info :
info@yesdok.com
PANDUAN
FOLLOW US
   

COPYRIGHT ©2023 ALL RIGHTS RESERVED BY YesDok