Cara Mendapatkan dan Membayar Iuran Terkini BPJS Kesehatan

October 11, 2019 | Iman

Kesehatan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan karena dengan kondisi kesehatan yang baik, manusia dapat hidup dengan layak dan produktif. Sementara itu, sangat penting bagi suatu negara untuk memperhatikan dan melindungi rakyatnya untuk mendapatkan jaminan kesehatan yang layak.

Untuk memberikan fasilitas kesehatan yang merata dan berkualitas, di Indonesia hadir salah satu layanan kesehatan yaitu BPJS kesehatan yang merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

Ada beberapa fasilitas layanan kesehatan yang disediakan BPJS diantaranya adalah Puskesmas, Dokter Praktek Perorangan, Klinik Pratama, Dokter Gigi, RS Kelas D Pratama, Rumah Sakit, Klinik Utama, Apotik PRB dan Kronis serta Optik.

Ada dua cara untuk mendapatkan BPJS Kesehatan yaitu dengan sistem Online dan Offline. Sistem online bisa dengan

1. Kunjungi situs resmi BPJS

2. Lengkapi formulir isian nomor Kartu Keluarga

3. Lengkapi formulir isian data peserta BPJS

4. Lengkapi formulir isian anggota keluarga

5. Lakukan aktivasi dari notifikasi yang  diterima melalui email untuk mendapatkan nomor Virtual Account

6. Lakukan pembayaran melalui teller atau ATM yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

7. Setelah pembayaran dilakukan, cetak e-ID secara mandiri dan mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa :

  • Fotokopi KTP dan KK (atau akta kelahiran) masing-masing 1 lembar.

  • Pas foto ukuran 3×4 1 lembar.

  • E-ID yang telah dicetak.

  • Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Sementara itu, sistem offline bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BPJS dengan membawa:

YesDok Ads

  • Pas foto ukuran  3×4 1 lembar

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi KK

  • Fotokopi Buku Nikah

  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak yang menjadi tanggungan

  • KITAS atau KITAP (khusus WNA)

Untuk membayar iuran BPJS Kesehatan ada beberapa cara yang bisa dilakukan diantaranya bisa secara langsung ke Kantor BPJS, Melalui beberapa Bank seperti BRI, BNI, BCA, Mandiri, BTN dan BNI, Melalui Kantor Pos, Mini market, Secara online lewat E-Commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Yang terkini iuran BPJS dapat dibayarkan melalui sistem autodebit bagi segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Autodebit iuran tersebut tanpa rekening bank dan dapat dilakukan melalui uang elektronik Mobile Cash. Caranya, peserta dapat mendaftarkan autodebit iuran cukup dengan menggunakan telepon seluler 2G dan menekan *141*999# (khusus pengguna telkomsel dan indosat) dan memilih menu daftar.

Setelah mendaftar, peserta dapat langsung melakukan pembayaran/pengisian saldo iuran di Kantor Pos, Alfamart, transfer VA BRI, dan transfer VA Bank Mandiri.

Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan terbaru yang akan berlaku pada 1 Januari 2020:

1. PBI pusat dan daerah Rp 42.000 dari Rp 23.000 per bulan per jiwa

2. Kelas I menjadi Rp 160.000 dari Rp 80.000 per bulan per jiwa

3. Kelas II menjadi Rp 110.000 dari Rp 51.000 per bulan per jiwa

4. Kelas III menjadi Rp 42.000 dari Rp 25.500 per bulan per jiwa.

(Foto : Wikipedia)

YesDok Ads