Wabah virus corona membuat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menerapkan beragam kebijakan. Salah satunya seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menerbitkan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
SIKM merupakan pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada warga yang karena tugas dan pekerjaannya (di bidang yg dizinkan untuk beroperasi selama masa Pandemi COVID-19) harus melakukan perjalanan dinas keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi COVID-19.
Pelayanan perizinan ini juga diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk/keluar DKI Jakarta karena kondisi emergency, antara lain seperti sakit atau keluarga meninggal.
Perjalanan orang bepergian dikelompokan dalam 2 macam yaitu: perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu)
SIKM terbagi menjadi dua jenis:
Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta
Warga domisili Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
Berikut ini adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SIKM wilayah DKI Jakarta:
Domisili Jakarta
Domisili Non-Jabodetabek
Cara Mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta
Secara daring (online)
Diharapkan pembuatan SIKM ini hanya untuk urusan yang penting saja. Selebihnya Anda tetap berada di rumah untuk menekan angka penyebaran virus corona di Indonesia.
(Foto: Corona.jakarta)
COPYRIGHT ©2023 ALL RIGHTS RESERVED BY YesDok