Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) temukan jenis obat sirup yang berbahaya bagi kesehatan secara keseluruhan.
BPOM berfungsi mengawasi obat dan makan sesuai dengan standarisasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Makanan atau obat yang telah diberikan label BPOM menjadi pertanda bahwa hal tersebut menjamin dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat umum.
Dikutip oleh Siaran Pers BPOM mengenai isu obat sirup, BPOM telah melakukan pengujian sampel terhadap obat sirup yang berpotensi memiliki kandungan cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam lima produk obat sirup yang sudah melebihi batas asupan harian. Lalu, produk ini akan dikenakan sanksi administratif serta pencabutan sertifikat yang diberikan oleh BPOM.
Bahaya kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol
Etilen Glikol (EG) merupakan senyawa industri yang kerap ditemukan di berbagai produk konsumen. Kandungan ini dikenal cukup berbahaya bagi kesehatan karena efek sampingnya yang dapat mengganggu fungsi paru, hati hingga menyebabkan gagal ginjal bagi anak.
Menghirup uap Etilen Glikol juga bahkan memicu iritasi mata dan organ paru-paru.
Sedangkan Dietilen Glikol merupakan senyawa organik yang juga memiliki efek samping berbahaya bagi kesehatan tubuh terutama pada organ pencernaan.
Daftar obat yang dilarang oleh BPOM
Berikut adalah daftar obat yang dilarang serta dicabut izin peredarannya oleh Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM)
Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol diduga berasal dari 4 bahan tambahan dalam sirup tersebut yaitu berupa propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol dan gliserin/gliserol.
COPYRIGHT ©2023 ALL RIGHTS RESERVED BY YesDok