12 Protokol Kesehatan yang Harus Diterapkan Saat Pilkada 2020

December 09, 2020 | Helmi

simulasi pilkada

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dimulai hari ini, Rabu (9/12/2020) di berbagai daerah di Indonesia. Pilkada tetap dilangsungkan di tengah pandemi virus corona. Maka dari itu, tetap perlu diperhatikan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merumuskan dan menentukan protokol kesehatan yang harus diterapkan di TPS.

Terdapat 12 poin terkait protokol kesehatan yang harus diterapkan di TPS. Protokol kesehatan ini harus diterapkan oleh petugas saat melayani pemilih.

Untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di TPS, pemerintah telah menyalurkan logistik yang diperlukan, seperti masker dan sarung tangan. Disertakan juga baju hazmat sebagai alat perlindungan diri tambahan apabila dibutuhkan.

YesDok Ads

Penyaluran APD ini telah dilakukan pemerintah, bahkan hingga ke daerah terpencil yang ada di Indonesia. Diharapkan Pilkada serentak 2020 dapat tetap berjalan lancar dan aman.

“Aturan ini wajib dilakukan, bukan hanya himbauan semata. Penyelenggara bertanggung jawab mengelola pilkada dengan menegakkan disiplin protokol kesehatan,” jelas Prof. Wiku.

Berikut ini 12 protokol kesehatan yang harus disediakan dan diterapkan oleh pihak penyelenggara dan pemilih di TPS selama gelaran Pilkada Serentak 2020.

  1. Tempat Cuci Tangan Beserta Sabun
  2. Hand Sanitizer
  3. Menggunakan Sarung Tangan Plastik untuk Pemilih
  4. Menggunakan Sarung Tangan Medis untuk KPPS
  5. Menggunakan Masker
  6. Menyediakan Tempat Sampah
  7. Menggunakan Face Shield
  8. Menyediakan Alat pengukur Suhu
  9. Melakukan Disinfektan
  10. Menyediakan Tinta Tetes
  11. Baju Hazmat
  12. Ruang Khusus untuk pemilih yang memiliki suhu 37,3 derajat celcius

(Foto: Media Indonesia)

YesDok Ads