Siapkan Sejumlah Fasilitas, Pemerintah DKI Jakarta Larang Isolasi Mandiri

September 15, 2020 | Helmi

isolasi

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah resmi dimulai di DKI Jakarta pada 14 September 2020. Sejumlah kebijakan pembatasan mulai dilakukan untuk menekan angka penyebaran virus corona di Ibukota.

Sejumlah peraturan baru juga telah disiapkan, salah satunya adalah setiap warga yang positif Covid 19 tidak lagi diperkenankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah. Untuk itu Pemerintah DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah fasilitas pendukung.

Gubernur Dki Jakarta, Anies Baswedan mengatakan telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung untuk pasien positif corona. Hal ini dilakukan guna menjaga penyebarannya tetap terkendali. Beberapa fasilitas yang disiapkan seperti Wisma Atlet Kemayoran dan juga beberapa hotel pendukung.

"Kami sampaikan terima kasih kepada gugus tugas nasional, kepada pemerintah pusat yang telah berikan dukungan untuk kita bisa menitipkan warga yang harus isolasi di fasilitas isolasi mandiri, baik di Kemayoran, maupun di hotel, ataupun penginapan, ataupun di wisma dan tempat-tempat lain yang ditunjuk oleh gugus tugas," ujar Anies.

Cara ini dilakukan agar proses isolasi tetap terkendali. Dengan cara ini diharapkan angka penyebaran virus corona di DKI Jakarta bisa ditekan.

YesDok Ads

Nantinya, apabila ada pasien yang positif corona dan menolak untuk diisolasi akan dilakukan penjemputan oleh pihak terkait, seperti petugas kesehatan dan penegak hukum.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," pungkas Anies.

Maka dari itu, sebagai langkah pencegahan agar tidak terpapar virus corona, ada baiknya selalu menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari membatasi berpergian ke tempat umum, selalu mencuci tangan, tidak menyentuh muka dan selalu menerapkan sosial distancing.

(Foto: republika)

YesDok Ads