Masa Karantina Covid-19 Diperpendek Jadi 5 Hari, Efektifkah?

October 18, 2021 | Aqiyu

karantina Covid-19

Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kebijakan ini efektif berlaku mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga terkait.

Mengutip Satgas Covid-19, dengan diberlakukannya SE No. 20/2021 ini maka SE No 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran No.18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,”ujar Kasatgas Penanganan Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Ganip Warsito.

Berikut ringkasan poin perubahan atau tambahan yang diatur dalam SE pengganti SE 18/2021. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan. Selain itu, pada Surat Keputusan lainnya menetapkan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

YesDok Ads

Tempat karantina ini khusus ditujukan untuk WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang Kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia. Juga untuk pelajar/mahasiswa yang Kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, dan pegawai pemerintah yang Kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Menurut profesor Zubairi Djoerban, Dokter Spesialis Penyakit Dalam Sub Spesialis Hematologi Onkologi Medik sekaligus Ketua Satgas Covid-19 IDI, mengatakan bahwa hal tersebut tidak masalah. Dengan syarat utamanya positivity rate < 3 persen. Masa karantina yang dipangkas menjadi lima hari pun berlaku untuk orang yang sudah divaksin dua kali. Setelah karantina, opsi tambahan isoman di rumah adalah tujuh hari bagi yang baru divaksinasi satu kali. Tentunya dengan terus memantau dan melakukan monitoring harian.

(Foto: cleveland clinic health essentials)

YesDok Ads