DKI Tercatat Sebagai Zona Merah Selama Lima Minggu Terakhir

September 12, 2020 | Helmi

Jakarta zona merah

Perkembangan kasus Covid-19 belakangan ini mengharuskan sejumlah daerah bertindak cepat untuk mengambil langkah antisipasi. Seperti DKI Jakarta misalnya, diketahui selama lima minggu terakhir berada pada zona merah.

Sejauh ini ada 18 daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak awal. Yakni di tingkat provinsi ada DKI Jakarta dan Sumatera Barat. Lalu ada 16 kabupaten/kota yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Pekanbaru, Kota Tegal, Kota Makassar, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang dan Kota Cimahi.

"Saat ini yang masih menjalankan PSBB adalah DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan Kabupaten/kota, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. Seluruh kabupaten/kota ini berakhir pada 29 September," jelas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Khusus PSBB di DKI Jakarta menjadi sorotan karena akhir-akhir ini terjadi peningkatan kasus. Dari grafiknya, pada saat sebelum PSBB, kasusnya relatif masih rendah. Kemudian pada PSBB tahap 1, 2 dan 3 terlihat kasusnya relatif terkendali.

Selama PSBB ada hal-hal yang tidak boleh seperti sekolah dilarang, aktivitas perkantoran menerapkan work from home (WFH), kecuali instansi pemerintah dan yang menangani Covid-19.

Kemudian 11 sektor usaha diperbolehkan dengan protokol kesehatan, rumah ibadah, kegiatan fasilitas umum dan sosial tidak diperbolehkan, transportasi umum dibatasi jam operasional dan kapasitasnya, mobil pribadi kapasitas 50% dan penumpang menggunakan masker.

Sedangkan PSBB Transisi berdasarkan Pergub DKI No. 51 Tahun 2020, yang boleh dan tidak boleh dilakukan adalah, rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantau, angkutan umum dibuka dengan 50% kapasitas dan jam operasional dibatasi. Sekolah tidak boleh beroperasi.  

YesDok Ads

Selama 5 Minggu terakhir DKI Jakarta memang dalam kondisi kota-kotanya berada dalam zona merah. Kondisi ini relatif berlangsung tetap merah, kecuali beberapa ada yang pernah turun ke zona oranye dan kembali menjadi merah. Hal ini menunjukkan kondisi dengan tingkat penularan yang cukup tinggi, maka dari itu perlu pengetatan.

"PSBB ini sudah harus kita lakukan sejak awal untuk menekan persebaran dan kematian, tetapi kondisi itu belum sempurna. Kita harus menerima kenyataan ini, kita harus mundur satu langkah, untuk bisa melangkah kembali kedepan dengan lebih baik," ujarnya.

Selain itu pada peta zona risiko, saat ini ada 70 kabupaten/kota dengan zona merah (tinggi), 267 kabupaten/kota dengan zona oranye (sedang) dan 114 kabupaten/kota dengan zona kuning (rendah) dan 63 kabupaten/kota zona hijau.

Ini adalah peringatan, aba-aba bagi daerah, sesegera mungkin menekan penularan. Penularan bisa terjadi karena kegiatan ekonomi yang tidak patuh pada protokol kesehatan. Pemerintah daerah bersama kepolisian dan Sat Pol PP perlu memperketat pengawasan dari pelanggaran protokol kesehatan.

"Kami mohon agar seluruh masyarakat betul-betul disiplin, terutama bagi zona-zona merah atau oranye, agar zona-zona ini bisa menjadi lebih baik, karena tingkat penularannya bisa ditekan dengan seluruh partisipasi masyarakat terutama dalam menjalankan protokol kesehatan," pungkasnya.

(Foto: Kompas)

YesDok Ads